SYARAT DAN KETENTUAN LELANG KEBAIKAN

Yayasan Benih Baik Indonesia selanjutnya disebut BenihBaik merupakan penyelenggara social crowdfunding melalui platform BenihBaik.com yang telah memperoleh izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BenihBaik mengadakan Progam Lelang Kebaikan adalah salah satu cara alternatif pengumpulan donasi dengan menggunakan mekanisme lelang. Dalam hal ini Peserta Lelang Kebaikan akan melakukan penawaran/bidding terhadap Objek Lelang yang dijual Publik Figur melalui situs web atau mobile application BenihBaik. Kemudian sebagian hasil penjualan lelang akan didonasikan untuk membantu campaign-campaign BenihBaik.

Peserta Lelang menyetujui transaksi yang dilakukan melalui Platform BenihBaik dan tidak boleh melanggar peraturan perundang­ undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, BenihBaik menyusun syarat dan ketentuan sebagai pedoman dan berlaku secara menyeluruh bagi seluruh peserta Lelang Kebaikan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar dalam platform BenihBaik.

1. PENDAFTARAN

Calon Peserta yang berminat mengikuti penawaran terhadap Objek Lelang wajib mendaftarkan diri pada alamat domain BenihBaik dengan menyertakan dan mengunggah:

  • Email;
  • Nomor Seluler;
  • softcopy KTP; dan
  • Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan akun.
2. OBJEK LELANG KEBAIKAN
  • Jaket/baju/celana/rok/syal/blazer/hijab/dasi/dll.
  • Sepatu/sandal/kacamata/gelang/kalung/cincin/jam tangan/topi/kacamata/dll.
  • Lukisan/patung/karya seni/karya kreatif/karya foto/buku bersejarah/dll.
  • Sepeda/sepeda motor/sepeda listrik/becak/bajaj/otoped/dll.
  • Jersey/celana olahraga/jaket sport/hoodie/t-shirt/sepatu kets/sneakers/badge/dll.
  • Benda-benda koleksi/hobi/kamera/piringan hitam/PH player/gramaphone/dll.
  • Peralatan musik/gitar/bass/drum/saksofon/drum/keyboard/piano/biola/harmonika/dll.
  • Wardrobe yang dipakai saat pentas/acara istimewa/dll.
  • Benda-benda koleksi yang ditandatangani tokoh-tokoh Indonesia/internasional/filatel.
  • Benda-benda lain.
3. OPEN HOUSE ONLINE

Sebelum Lelang Kebaikan dimulai, BenihBaik akan Open House secara online terhadap Objek Lelang melalui platform BenihBaik agar calon Peserta Lelang dapat meninjau data atau gambaran mengenai kebasahan, keunikan, history, dan originalitas dari Objek Lelang.

Pembeli Objek Lelang wajib memeriksa/mengerti/mengakui keterangan kondisi fisik dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi resiko pemenang lelang.

4. PENGUMUMAN JADWAL LELANG

Sebelum Lelang Kebaikan dimulai, BenihBaik akan menetapkan jadwal lelang dan jangka waktu lelang sesuai waktu server pada sistem elektronik BenihBaik.

5. SYARAT MINIMUM DONASI DAN UANG JAMINAN
  1. Peserta Lelang yang mengikuti Lelang Kebaikan sepakat memberikan kontribusi awal dimulai dari minimum donasi sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku untuk seluruh Peserta Lelang dengan dan/atau tanpa setor Jaminan.
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Setiap Peserta Lelang yang mengikuti penawaran diatas Rp50.000.000,- wajib menyetorkan uang jaminan sebesar 3 % dari minimal harga penawaran dari Objek Lelang.
    • Pembayaran uang jaminan dilakukan dengan transfer ke rekening bank atas nama Yayasan Benih Baik Indonesia. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima BenihBaik selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. BenihBaik akan menginformasikan kepada Peserta Lelang apabila dana tersebut telah efektif masuk ke rekening BenihBaik.
    • Setelah uang jaminan dikonfirmasi telah diterima, BenihBaik akan mengeluarkan/mengaktifkan Nomor Peserta Lelang (NPL) sebagai syarat untuk melakukan Penawaran untuk bidding di atas harga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
    • Pemenang Lelang yang membatalkan diri pada Objek Lelang yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan dialihkan sebagai donasi di BenihBaik.
    • Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya (100%) kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang.
  3. Peserta lelang tidak diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang apabila mengikuti penawaran atas Objek Lelang di bawah Rp. 50.000.000,-.
6. TATA CARA PENAWARAN
  • Setelah akun aktif, peserta lelang dapat mengikuti lelang sesuai jadwal dan waktu server yang ditentukan dengan memilih Objek Lelang pada katalog yang tersedia pada platform BenihBaik.
  • Peserta Lelang wajib menjaga kerahasian akun masing-masing. BenihBaik tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun Peserta Lelang.
  • Penawaran diajukan dengan cara klik tombol campaign lelang Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup (closing time). Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.
  • Lelang akan dibuka dengan harga dasar yang ditentukan oleh Penjual dan kemudian dinaikkan dengan kelipatan sesuai dengan Objek Lelang yang ditawarkan.
  • Peserta Lelang dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) jenis Penawaran Lelang.
  • Waktu yang digunakan adalah waktu server pada platform BenihBaik.
  • Setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh BenihBaik sesuai nominal/angka penawaran dan waktu penerimaan penawaran lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang juga dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
7. PENGESAHAN PEMENANG LELANG
  • Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh BenihBaik sebagai Pembeli.
  • Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh BenihBaik sebagai Pembeli sesuai waktu server BenihBaik.
  • Pemenang yang membatalkan diri pada satu atau beberapa unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal), maka Pemenang Lelang dialihkan kepada Peserta Lelang yang masuk pada rangking penawaran tertinggi Kedua dan seterusnya.
  • Pemenang Lelang dianggap sungguh telah mengetahui apa yang dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun tidak terlihat, maka Pemenang Lelang tidak berhak menarik diri kembali setelah pemenang lelang disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atau sesuatu apapun juga.
8. REKENING PELUNASAN LELANG
  • Pemenang harus melunasi total harga Objek yang dimenangkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
  • Pelunasan Objek Lelang yang dimenangkan berikut Uang Jaminan dapat disetor melalui metode ditransfer dengan rincian sebagai berikut:
    Nama Bank : [*]
    No Rekening : [*]
    Atas Nama : Yayasan Benih Baik Indonesia
9. SERAH TERIMA OBJEK LELANG
  • Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas harga Lelang dan sudah efektif/diterima di rekening BenihBaik, dapat melakukan serah terima dokumen dan Objek Lelang yang dimenangkan dengan menunjukkan bukti transfer asli. BenihBaik akan menyipakan Berita Acara Serah Terima Objek Lelang yang akan ditandatangan secara elektronik.
  • Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian/pemindahan Objek Lelang, termasuk biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemenang.
  • Objek lelang tidak bisa ditukar sebagian atau keseluruhan dengan objek lain atau objek lelang manapun.
  • Pada saat produk/barang telah berpindah tangan kepada pemenang atau orang lain yang mewakili pemenang, maka resiko kerusakan, hilang, cacat Produk/barang berada pada Pemenang.
  • Pememang Lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah “sebagaimana adanya” pada saat Objek Lelang tayang pada paltform BenihBaik.
10. KONTRIBUSI DONASI
  1. Sebagai dukungan terhadap campaign-campaign BenihBaik, Pemenang Lelang mengetahui bahwa Penjual akan menyisihkan sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diperoleh dari hasil Penjualan Objek Lelang sebagai donasi dengan skema pembagian sebagai berikut:
    • Penjual menyisihkan sebagian keuntungan Lelang Kebaikan sebesar 50% untuk donasi dan 50% untuk Penjual dari total harga penawaran Objek Lelang yang berhasil dijual melalui platform BenihBaik;
    • Penjual memberikan keseluruhan atau 100% keuntungan hasil penjualan Lelang Kebaikan sebagai donasi melalui BenihBaik untuk diberikan kepada calon Penerima Manfaat; dan/atau
    • Skema kontribusi donasi lainnya dapat diusulkan antara Penjual dengan BenihBaik.
  2. Penjual mengetahui dan menyetujui bahwa BenihBaik memotong 5% dari hasil Jual Beli Objek Lelang Penjual sebagai platform fee BenihBaik. Untuk menghindari keragu-raguan, pemotongan platform fee dihitung dari prosentase 100% keuntungan harga Objek Lelang yang berhasil dijual oleh Penjual melalui platform BenihBaik.
11. SASARAN PENYALURAN DONASI

Kontribusi donasi hasil penjualan Objek Lelang akan disumbangkan untuk program-program sebagai berikut:

  • Berbagi Sembako;
  • Berbagi APD untuk Rumah Sakit;
  • Membantu pekerja seni (musik/film/tari/lukis/ukir/industri kreatif);
  • Membantu pekerja informal/usaha mikro;
  • Membantu Panti Asuhan/Panti jompo/Rumah Yatim Piatu);
  • Membantu Pengobatan anak-anak keluarga tidak mampu;
  • Membantu pengadaan buku/alat tulis/sarana belajar bagi sekolah-sekolah miskin;
  • Membantu kegiatan Komunitas perlindungan hewan terlantar;
  • Membantu aktivitas pecinta lingkungan; dan
  • Program kemanusiaan lain yang membutuhkan dukungan.
12. BLACKLIST

Untuk menghindari terjadinya pembatalan sepihak atas pembelian Objek Lelang dikemudian hari, maka BeniBaik akan melakukan backlist dan membekukan akun Peserta Lelang untuk tidak dapat mengikuti pelaksanaan lelang berikutnya dengan jangka waktu yang ditentukan oleh BenihBaik.

13. PENERAPAN ANTI MONEY LAUNDRY

Peserta wajib menjamin bahwa barang-barang atau harta kekayaan yang dilelang, termasuk sumber uang yang akan membeli objek lelang melalui platform BenihBaik bukan diperoleh hasil dari Tindak Pidana meliputi Pencurian, Penggelapan, Penyeludupan, Korupsi, dan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

14. KONTRAK ELEKTRONIK

Mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang transaksi elektronik, khususnya Pasal 47 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka Ketentuan Persyaratan dan Ketentuan Lelang ini merupakan suatu kontrak elektronik, dan oleh karenanya Peserta Lelang dengan ini menyatakan menyepakati dan terikat atas setiap ketentuan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan Lelang ini selayaknya suatu perjanjian yang sah yang dibuat oleh dan antara Peserta Lelang dengan BenihBaik, dan juga setiap pelanggaran atasnya oleh Peserta Lelang merupakan suatu wanprestasi dan BenihBaik berhak untuk melakukan segala tindakan yang disepakati dalam Persyaratan dan Ketentuan Lelang ini.